Komisi VII Usulkan Bentuk Panja Sikapi Kisruh TDL

19-07-2010 / KOMISI VII

             Kalangan Anggota Komisi VII DPR mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna menyikapi kekisruhan antara pemerintah dengan kalangan dunia usaha, sebagai dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

            Usulan ini disampaikan saat Komisi VII dipimpin Ketua Komisi Teuku Riefky Harsa (Fraksi PD) rapat kerja dengan Menteri ESDM, serta Direktur Utama PLN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010)

            “Perbedaan perhitungan antara pemerintah dan para pengusaha harus segera di clearkan, jika tidak bisa berdampak panjang. Ini kekeliruan kebijakan energi, karenanya harus dilakukan audit menyeluruh baik di sektor hulu maupun disektor pembangkit,” tegas Anggota Komisi VII Bambang Wuryanto (Fraksi PDI Perjuangan)

            Bambang juga meminta pihak pemerintah atapun PLN agar merevisi kembali besaran tarif yang ditetapkan untuk kalangan pengusaha. Menurutnya, sebelum permasalahan tersebut mencapai titik temu, maka tarif yang diterapkan adalah tarif sebelum adanya kenaikan TDL

            Usulan senada juga disampaikan Anggota Komisi VII Alimin Abdullah (Fraksi PAN). Menurutnya untuk menyelesaikan permasalahan tarif listrik, termasuk upaya pemenuhan gas bagi kebutuhan PLN perlu dibentuk panja.

            Alimin mengingatkan, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan TDL dengan rata-rata 10% sejak 1 Juli lalu. Kenaikan TDL tersebut diterapkan untuk menutup kekurangan subsidi listrik sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, untuk melindungi rakyat kecil, bagi pelanggan 450-900 VA diputuskan tidak mengalami kenaikan

            Karena itu, dirinya mengaku heran, terhadap kebijakan pemerintah ternyata tiba-tiba menyatakan bahwa kenaikan dan penurunan TDL maksimal 18 persen. “Tolong pak Menteri jangan aneh-aneh lagi, dijaman kenaikan kok malah ada penurunan,” tukasnya

            Ia menegaskan, kelompok 450 VA hingga 900 VA diputuskan hanya tidak mengalami kenaikan, bukan diberikan keringanan berupa penurunan tarif. Alimin juga mempertanyakan kepada pihak PLN alasan penurunan hingga 18persen tersebut, sedangkan kenaikan TDL itu bertujuan untuk mengurangi subsidi. “Ini perlu dipanjakan,” tegasnya.

            Sementara itu, Dirut PLN Dahlan Iskan mengatakan, dalam TDL baru ini tarif daya maks dan multiguna dihapuskan dan sebanyak 32 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik.

            Hal ini, lanjut Dahlan, mengakibatkan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif harus menanggung beban 32 juta pelanggan ditambah beban hilangnya Rp12 triliun pendapatan dan hilangnya pendapatan pelanggan yang TDL-nya turun. "Akibatnya, pelanggan yang (TDL) harus naik hanya delapan juta pelanggan dan yang TDL-nya turun cukup banyak yaitu 30 persen dari golongan I3," ujarnya.

            Seperti diketahui, Jumat lalu pemerintah sudah memutuskan adanya sistem cap sebagai solusi dari polemik penghitungan TDL terhadap sektor industri.

            Dahlan mengatakan, sistem cap itu bagi pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 18 persen jadi hilang, sehingga tidak ada lagi yang mengalami kenaikan di atas 18 persen. Selain itu, pelanggan yang tarifnya turun, maksimal turunnya sebesar 18 persen.

Keluhan Masyarakat

           Sementara itu Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku mendapat banyak keluhan serta aduan dari masyarakat terkait kenaikan harga barang baik kebutuhan pokok maupun non kebutuhan pokok.

           "Kami banyak menerima aduan soal kenaikan harga namun yang menjadi perhatian kami adalah kenaikan TDL yang menjadi efek psikologis terhadap kenaikan harga barang," kata Tulus.

           Masalah kenaikan TDL harus menjadi perhatian semua pihak. YLKI, mengaku prihatin, karena terjadi silang pendapat soal kenaikan TDL antara pengusaha dan pemerintah apalagi dikaitkan dengan kenaikan harga sebagai dampak kenaikan TDL.

           Tulus menyadari, kadang kenaikan harga tidak ada korelasi langsung dengan kenaikan TDL misanya hargal cabai yang naik karena pengaruh iklim. Namun ini menjadi efek psikologis yang seharusnya tidak terjadi. Kadang TDL belum naik tapi harga sudah naik duluan," papar Tulus.

            Dia mengungkapkan, sejumlah sektor usaha tertentu sangat terpukul dengan kenaikan TDL dan beberapa sektor usaha lainnya belum dipengaruhi kenaikan TDL. Karenanya ia meminta adanya transparansi

             Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dengan kalangan pengusaha dipertemukan di Komisi VII DPR RI membahas soal kenaikan TDL yang sangat memberatkan pengusaha.

               Pemerintah ketika itu menjanjikan kenaikan TDL untuk industri sekitar 6-15%, namun nyatanya berdasarkan simulasi para pengusaha, kenaikan TDL mencapai 35-47%, bahkan, mencapai 80 persen untuk sektor usaha tertentu diatas TDL yang dikeluarkan Kementerian ESDM rata-rata 10-15 persen. Pengusaha pun merasa dibohongi Pemerintah. (sw)

BERITA TERKAIT
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...